Halo Bikerzzz…
Sebagai seorang User Sepeda Motor sejak tahun 1999 silam, tentunya akan sangat terasa menyenangkan saat baru saja membeli motor baru. Pengalaman membeli motor baru memang terasa seperti mendapatkan momen bahagianya sendiri. Biasanya motor akan diprepare sebaik mungkin sebelum dipakai di jalan raya.
Namun, saat pembelian unitnya di Dealer, STNK dan pelat nomor biasanya tak langsung keluar meski motor yang baru dibeli sudah tiba di rumah. Biasanya pemilik motor harus menunggu hingga belasan hingga puluhan hari kerja atau lebih lama lagi hingga STNK dan pelat nomor itu terbit dari Samsat.
Trus, apakah motornya aman dipakai di jalan raya kalau kondisinya masih kinyis-kinyis baru begitu?
Nah, beberapa kali pernah dengar pertanyaan serupa oleh beberapa orang yang berjumpa di pameran motor ataupun ketika lagi servis motor di Dealer. Pertanyaan seperti nunggu berapa lama jadinya, atau apakah aman kalau jumpa Polisi lagi razia?
Jadi agar tidak penasaran lagi, Jawabannya adalah boleh, asalkan kamu memiliki STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) dan TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor). Dijelaskan dalam Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dijelaskan STCK merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementaran kendaraan sebelum diregistrasi.

Kemudian TCKB alias pelat nomor sementara adalah tanda yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara kendaraan sebelum diregistrasi berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.
Untuk mendapatkan surat STCK, pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan di kantor Samsat dengan membawa sejumlah persyaratan.
Beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain sebagai berikut;
- Formulir permohonan STCK
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Izin usaha dari badan usaha (showroom atau dealer) tempat membeli mobil.
- Sertifikat uji tipe kendaraan, sertifikat registrasi uji tipe kendaraan, dan tanda lulus uji tipe kendaraan dari dealer atau showroom.
Setelah melengkapi persyaratan tersebut, pemilik kendaraan dapat mengurus pembuatan STCK dengan mengikuti petunjuk di bawah ini.
- Mengisi formulir surat pendaftaran dan pendataan kendaraan bermotor (SPPKB).
- Serahkan formulir dan persyaratan lainnya ke loket loket pelayanan Samsat.
Petugas akan memproses semua persyaratan tersebut dan setelah selesai diproses, pemohon akan mendapatkan resi formulir pendaftaran STCK.
Melakukan uji fisik kendaraan di Samsat. Jangan lupa untuk membawa persyaratan yang diperlukan. Jika kendaraan lolos uji fisik, petugas akan memberikan kuitansi pembayaran. Lakukan pembayaran STCK di kasir sesuai dengan nominal yang tertera pada kuitansi pembayaran. Setelah semua proses dilakukan, tunggu beberapa saat hingga petugas memberikan STCK.

Tinggalkan Balasan