Halo Bikerzzz…
Polisi membongkar gudang yang dioperasikan sebagai tempat penadahan sepeda motor ilegal di Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Direktur perusahaan PT Indobike 26 berinisial WS ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 1.494 sepeda motor disita.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto merinci, ada 957 unit kendaraan dalam kondisi utuh dan 537 unit kendaraan yang sudah dibongkar.
“Kendaraan-kendaraan ini berasal dari berbagai tindak pidana. Sebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponen agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan,” tutur Budi dalam konferensi pers di gudang, Senin (11/5/2026).
Selanjutnya, sepeda motor baik yang utuh maupun dibongkar diekspor ke luar negeri, seperti Tahiti dan Togo. Lebih lanjut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menjelaskan tersangka diduga melakukan beberapa tindak pidana. Mulai dari pemalsuan dokumen, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), pidana penadahan, penggadaian jaminan fidusia, hingga penggunaan data pribadi secara melawan hukum. Saat diperiksa, WS yang menjalankan banyak peran dalam praktik ini tidak dapat menunjukkan bukti kendaraan bermotor yang dia kuasai.
Setelah didalami lebih lanjut, diketahui WS menggunakan data dan identitas KTP orang lain untuk sepeda motor tersebut. Identitas dari KTP masyarakat juga digunakan untuk mengaktifkan jaminan fidusia atau pinjaman melalui aplikasi. “Ini masyarakat tidak bisa menggunakan data pribadinya kembali karena data tersebut bermasalah,” tutur Iman.
Ketika kemudian masyarakat yang digunakan data pribadinya kemudian tidak melakukan pembayaran, akan bermasalah dengan adanya pencatatan kredit atau BI Checking. Hal ini dapat berpotensi merugikan negara dalam hal pembayaran pajak, sebab sepeda motor itu kemudian diekspor ke luar negeri. “Ini berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 177 miliar. Di mana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut,” ucap Iman.
Perusahaan penadahan ini sudah beroperasi sejak 2022 dan telah menjual 99.000 sepeda motor dengan keuntungan mencapai Rp 26 miliar. Iman bilang, tindakan yang dilakukan perusahaan ini adalah jaringan penadahan ilegal yang akan ditelusuri lebih lanjut oleh kepolisian.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 18 pegawai di perusahaan tersebut. “Ini adalah bentuk jaringan sehingga kami terus melakukan pendalaman dan ada dugaan keterlibatan tersangka yang lainnya, baik itu dari penyedia kendaraannya, kemudian pengepulnya, maupun pengekspornya yang melakukan kegiatan ekspor kendaraan tersebut ke luar negeri,” ujar Iman.

Tinggalkan Balasan