Halo Bikerzzz…
Ditengah hiruk pikuk penyelewengan BBM bersubsidi di banyak SPBU oleh oknum aparat dan mafia Migas, kini malah ramai beredar kabar di media perihal aturan baru pembelian BBM Subsidi Pertamina jenis Pertalite yang akan dibatasi pada bulan Juni mendatang.
Menanggapi kabar yang beredar, PT Pertamina Patra Niaga memastikan informasi pembatasan Pertalite mulai 1 Juni 2026 tidak benar. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun mengatakan, hingga saat ini belum ada rencana maupun arahan resmi dari pemerintah dan regulator terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan ataupun kapasitas mesin.
“Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator,” ujar Roberth dalam keterangannya mengutip Kompas.com.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah belum menyampaikan kebijakan pembatasan Pertalite untuk kendaraan tertentu berdasarkan kapasitas mesin.
“Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merk kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan,” kata Roberth.
Kabar terkait mobil bermesin di atas 1.400 cc yang disebut tak lagi bisa membeli BBM subsidi jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026 ramai beredar di media sosial. Informasi tersebut menampilkan daftar sejumlah mobil yang diklaim tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite.
Saat ini pembelian BBM bersubsidi milik Pertamina seringkali makin sulit. Antrian panjang mengular di banyak SPBU baik pagi hingga malam hari. Tidak jarang antrian panjang ini berdampak baik secara finansial maupun sosial, terlebih bagi mereka yang memacu dirinya dengan waktu seperti para pekerja kantoran, driver Ojol, kurir dan aneka profesi lainnya.
Selain pemberlakuan Barcode BBM bersubsidi bagi kendaraan roda 4, isu pembatasan pembelian Pertalite juga menambah keruh keadaan. Saat ini saja untuk sepeda motor, diberlakukan aturan batas pembelian sebesar Rp 100.000 perunit motor konsumen. Sementara penyimpangan didepan mata terus terlihat gamblang disaat para pengecer BBM bersubsidi yang menggunakan motor dengan tangki motor kapasitas besar seperti Suzuki Thunder 125 yang dikenal sebagai motor penguras SPBU, malah bisa mengisi hingga 15 liter sekali isi (dan itupun bolak balik) di SPBU.
PR besar bagi Pemerintah bagi kementrian terkait, semoga Prabowo dan bawahannya dapat mengatur suplai dan regulasi yang baik untuk menjamin ketersediaan stok BBM bersubsidi nantinya.

Tinggalkan Balasan