
Halo Bikerzzz…
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini tengah mengembangkan aplikasi Traffic Attitude Record (TAR). Nantinya perangkat lunak tersebut akan digunakan untuk mencatat perilaku berlalu lintas masyarakat.
Dikutip dari Kumparan.com, pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Lalu Lintas Bhayangkara, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menyampaikan beberapa inovasi yang telah dikembangkan Korlantas.
“Kami sudah melakukan inovasi dalam bidang penegakkan hukum, kami sudah mengembangkan ETLE yang dilengkapi dengan pengenalan wajah atau face recognition sehingga ini bakal lebih memberi kepastian hukum pada para pelanggar yang tercapture oleh ETLE dan ini juga bisa dimanfaatkan oleh fungsi kepolisian lainnya atau masyarakat dalam penyelidikan maupun penyidikan,” buka Aan dalam sambutannya di kegiatan HUT Lalu Lintas Bhayangkara di Hotel Tribrata pada Kamis (26/9).
“Kemudian kami sudah membangun aplikasi Traffic Attitude Record atau catatan perilaku para pengemudi yang ada di Indonesia. Nantinya kami mempunyai basis data para pengemudi baik itu yang melanggar UU (Undang-undang) lalin maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record Korlantas, dan nantinya akan menjadi poin untuk penggunaan SIM,” tambahnya.
Jadi, nantinya dalam setiap pelanggaran, masyarakat bakal mempunyai poin ketika SIM itu diberikan, yakni ada 12 poin. Nanti poin itu akan dikurangi ketika masyarakat melanggar peraturan lalin atau ditilang.
Rinciannya poin pelanggarannya adalah sbb;
- Pelanggaran ringan: 1 Poin
- Pelanggaran sedang: 3 poin
- Pelanggaran berat 3 poin
- Kecelakaan 8 poin
- Kecelakaan Tabrak lari 12 poin
Diharapkan, kata Aan nantinya aturan tersebut bisa memberi efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM. Apabila dalam proses perpanjangan poinnya habis, harus melakukan pembuatan SIM ulang.
“Kedepannya data ini juga bisa digunakan oleh fungsi intelijen dalam memberikan surat keterangan catatan kepolisian, sehingga pelanggaran lalin yang dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian nantinya,” tegasnya.
Berdasarkan data dari Korlantas ada lima jenis pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat dan jumlahnya bisa dibilang tinggi:
- Administrasi kendaraan tidak lengkap: 480.565
- Tidak memakai helm: 421.543 kasus
- Melanggar marka jalan : 375.693
- Kelengkapan kendaraan: 262.262
- Melawan arus: 205.040 kasus.
Tinggalkan Balasan