
Halo Bikerzzz…
Halo Dunsanak !!!
Kabar Gembira untuk Dunsanak Sumatera Barat.
Bagi Dunsanak wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang belum sempat memanfaatkan keuntungan dari program “5 UNTUNG” tidak perlu khawatir lagi, karena
👉 Program “5 Untung” DIPERPANJANG
👉 SAMPAI 23 DESEMBER 2023
Yuk segera manfaatkan karena ada banyak keuntungan yang akan dunsanak dapatkan :
✔Bebas Sebagian Pokok Pajak Kendaraan
- Pembebasan Pajak Progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya
- Mati Pajak 2 Tahun cukup bayar 1 Tahun
- Mati Pajak 3 tahun / lebih cukup bayar 2 tahun saja
✔Bebas seluruhnya Pokok Bea Balik Nama Kendaraan ( BA dan Non BA ) termasuk hasil lelang kendaraan milik pemerintah/pemerintah daerah dan/atau hibah yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.
✔Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor ( Kecuali untuk kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat)
✔Bebas Denda Balik Nama Kendaraan Bermotor
✔Bebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dari PT. Jasa Raharja
Nah,, gimana Dunsanak? banyak sekali kan keuntungannya, jadi tunggu apa lagi, ayoo segera manfaatkan !!!
datangi kantor Samsat dan Payment Point terdekat yang ada di daerah Dunsanak.
Tinggalkan Balasan