
Halo Bikerzzz…
Setiap kali gue melewati persimpangan jalan protokol di kota Padang, gue sering temui beberapa anggota Polantas yang berjaga baik di pos jaga maupun yang stand by di motornya masing-masing. Dan tak jarang pula gue dapetin banyak pengendara yang dipanggil ke pos tersebut, yang tentu saja dianggap bersalah karena melakukan pelanggaran saat berkendara.
Memang beberapa bulan lalu sejak kasus Sambo mencuat, Polri meniadakan tilang manual dan memberlakukan tilang Elektronik dengan memanfaatkan teknologi yang jauh lebih canggih bernama ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Sontak banyak masyarakat yang kaget karena tilang elektronik tak ayal punya perbedaan dari tilang manual, salah satunya di bukti yang terekam oleh kamera. Jadi gak bisa asal melanggar lagi, begitu terekam di kamera ETLE, siap-siap dikirimin surat tilang ke alamat yang tertera di database Polri dan Samsat.
Bulan demi bulan berlalu, ketika vonis Sambo cs telah dijatuhkan, Polri kembali memberlakukan tilang non-elektronik alias tilang manual bagi masyarakat yang melanggar. Tercatat ada banyak jenis pelanggaran yang bisa ditilang manual oleh anggota satlantas yang bertugas baik ketika razia maupun saat berpatroli. Adapun beberapa diantaranya adalah sbb;
- Berkendara dibawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Tidak menggunakan helm
- Melawan arus
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menereobos lampu merah
- Melampaui batas kecepatan
- Berkendara dibawah pengaruh alkohol
- Perlengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis
- Menggunakan Ranmor tidak sesuai peruntukan
- Ranmor overload atau overdimension
- Ranmor dengan tanpa plat nomor/ palsu
Well, ada atau tidak adanya tilang non-elektronik, semestinya kita harus selalu menjaga kelengkapan dan ketertiban selama berkendara ya gaeess. Lagian urusan sama polisi ribet dan buang waktu aja. Mending dari pada uangnya buat bayar tilang, kalian alihin buat biaya modif motor atau beli helm baru aja sih. Lebih nyata manfaatnya ygy…
#Papabikerz
Tinggalkan Balasan