Kaum Bikerz bersiaplah. Mulai bulan Juli SIM C dibagi tiga golongan

Halo Bikerzzz…
Nah yang lagi heboh sebulan belakangan selain proses pembuatan dan perpanjangan SIM secara online, adalah penggolongan SIM. Yaapss, jadi sebagai Bikerz, kita semua mesti bersiap nih gaaeess. Terutama pagi pemegang SIM C, karena, bulan Juli mendatang, SIM C akan digolongkan jadi 3 bagian.

Namun untuk dapat membuat sim dengan penggolongan ini, ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, untuk pembuatan SIM C, SIM CI dan SIM CII. Persyaratan penggolongan SIM C ini berdasarkan kapasitas mesin motor yang dimiliki masyarakat.

Jadi mulai bulan depan, para Bikerz tanah air gak bisa asal membawa motor dengan SIM yang enggak sesuai dengan kubikasi mesin motornya. Adapun aturan penggolongan SIM C ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, yang mana peraturan Polri baru disahkan pada 19 Februari 2021 silam.

Ilustrasi SIM C saat ini. Bulan depan jika lancar, akan dibagi kedalam tiga golongan yakni C, CI dan CII

“Dalam Perpol nomor 5 tersebut mengatur tentang jenis dan golongan SIM termasuk persyaratan-persyaratan untuk penerbitannya sekaligus juga mengatur soal penandaan SIM terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM,” hal ini seperti dikutip dari motorplus online yang memuat pernyataan Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman kepada beberapa waktu lalu.

Kebijakan tersebut berisi tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dari situ, banyak yang penasaran soal penerapan penggolongan SIM C. Saat ini aturan tersebut masih menjalani tahap sosialisasi.

“Kita memiliki masa sosialisasi sebelum diberlakukannya minimal 6 bulan atau sampai segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pelaksaan peraturan ini siap, baik masyarakatnya maupun pihak Polri yang akan menerbitkan SIM ini, Target kita adalah di bulan Juli atau paling lambat Agustus tahun ini, Jadi untuk masyarakat yang memang mengendarai sepeda motor dengan cc diatas 250 ataupun diatas 500 cc ya diharapkan Mulai tahun ini sudah bisa meningkatkan golongan sim-nya jadi CI”

AKBP Arief Budiman – Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri,

Nah, Sebagai informasi nih bagi kalian para Bikerz yang punya motor dengan kubikasi udah diatas 250cc, adapun syarat pembuatan SIM CI dan CII sebagai berikut.

Syarat usia
Adapun terkait dengan syarat usia kepemilikan SIM C tersebut yakni:

  • 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
  • 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
  • 19 (Sembilan belas) tahun untuk SIM CII

Ketentuan jenjang kepemilikan SIM
Untuk memiliki SIM CI dan CII dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan. Ketentuan jenjang kepemilikan SIM CI yakni harus sesuai dengan ketentuan:

  • Memiliki SIM C
  • SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan

Adapun untuk memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan:

  • Memiliki SIM CI
  • SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
    #Papabikerz
Touring terbaik 2023
Tes nanjak Bukit Gado-gado motor listrik Honda EM1 e:
About PapabikerZ 1149 Articles
Seorang anak cucu Adam yang bergelut dengan rutinitas duniawi dan mencoba mendokumentasikan beberapa momennya lewat artikel di Wordpress

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan